PROBLEM KLASIK DALAM SISTEM REKRUITING ANGGOTA LEGISLATIF DI KAMPUS FKIP UNMUL
PROBLEM
KLASIK DALAM SISTEM REKRUITING ANGGOTA LEGISLATIF DI KAMPUS FKIP UNMUL
Regulasi
yang digunakan dalam penjaringan anggota legislative DPM FKIP Unmul menggunakan
system delegasi lembaga Keluarga Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Universitas Mulawarman. Delegasi lembaga sebanyak dua orang per
lembaga. Faktanya, beberapa tahun terakhir sebagian besar lembaga dari 21
lembaga mendelegasikan delegator yang pasif dan tidak paham apa itu
legislative. Selain itu, delegasi yang diberikan cukup aktif tapi double job
dilembaganya sepertinya menempati posisi strategis. Sehingga mempengaruhi
structural Dewan Perwakilan Mahasiswa itu sendiri dari segi kinerjanya.
Akibatnya dari pola ini, DPM kurang berkembang dari segi legislasi dan
pengawasan.
Pola
delegasi yang berdasarkan delegasi lembaga, sedangkan delegasi tersebut berasal
dari mahasiswa prodi. Idealnya, student government antara legislative dan
eksekutif harus keterwakilan dari mahasiswa umum, agar terciptanya ruang
demokrasi yang lebih baik. Secara kuantitas, FKIP Sumber Daya Manusia (SDM)
cukup memadai untuk partisipasi dalam student government dan memberikan spirasi
yang efektif.
Kekurangan
SDM yang mau belajar di DPM inilah yang menjadi keresahan bersama. Jika SDMnya
mau belajar dan independen (tidak merangkap jabatan), saya yakin DPM FKIP lebih
baik. Jadi, sebuah reformasi secara bertahap coba saya sampaikan: “Sistem
delegasi lebih baik diinovasi menjadi system pemira legislative. Secara umum,
pemira legislative bisa keterwakilkan mahasiswa program studi dengan
menggunakan kouta kursi. Diketahui FKIP, mempunyai 16 program studi, jika 16
program studi maka kouta per prodi cukup dua kursi untuk menjadi anggota
legislative. Lalu bagaimana, jika prodi tersebut hanya dua calon legislative.
Maka caleg tersebut akan diusung dalam pemira legislatef diprodinya dengan
minimal 50 suara yang mendukung. Jika tidak mencapai 50 suara, maka caleg
tersebut akan diuji kelayakan oleh DPM. Tapi, jika tidak caleg perprodi maka
menggunakan delegasi kepada lembaga untuk mengirimkan minimal satu delegator.
Pelaksanaan
serentak dengan disebut pemira eksekutif dan legislative. Teknis pemilihan
legislative bisa membawa KTM/KRS untuk mengtahui mahasiswa tersebut dari prodi
mana, lalu akan diberikan kertas suara caleg prodinya agar menghindari
kecurangan dan kesalahan fatal dalam data mahsiswa aktif.
Siapa yang
akan berhak menjadi caleg mahasiswa program studi? Idelanya minimal semester 3
dengan dibuktikan KTM/KRS. Persyaratan bisa diatur dalam TAP PEMIRA BEM &
DPM. Artinya kursi yang ada di DPM maksimal 32 sebagai standarisasi SDM dari 16
prodi yang terwakili oleh mahasiswa yang amanah. 32 anggota legislative yang
terpillih akan dilantik secara resmi di Sidang Umum Keluarga Mahasiswa. Pasca
SU KM FKIP, selambat-lambatnya 14 hari pembentukan structural DPM FKIP Unmul
secara musyawarah. Idealnya, dalam musyawarah tersebut menggunakan uji
kelayakan dari visi misi yang dibuat ketika masa caleg sebelumnya dan free test
juga untuk mengatahui kapasitas anggota DPM tersebut.
Sejarah
pemira legislative sudah ada wacana pada zaman Kak Jumardi sebagai Ketua DPM KM
UNMUL 2013, hanya saja wacana tersebut tersampaikan dari mulut ke mulut saja.
Belum ada niat untuk mendiskusikan dan mengkaji untuk keseimbangan dalam
student government.
Coba saya
analisis dari beberapa sisi: 1) Ruang demokrasi akan terbuka luas buat seluruh
mahasiswa; 2) SDM DPM akan lebih bsik Karen caleg tersebut benar-benar sudah
diuji kelayakannya melalui pemira; 3) Fungsi DPM akan lebih strategis dari segi
legislasi dan pengawasan; 4) Aspirasi mahasiswa akan lebih maksimal
tersampaikan kepada eksekutif untuk dieksekusi;5) Arah perjuangan Anggota
Legislatif ebiih jelas memperjuangkan hak mahasiswa; dan 6) Kolektif dan
kolegial akan tercipta dengan baik, sehingga tidak ada lagi multi job dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsi.
Secara asas
Psikologis, pemira legislative sebagai solusi yang baik untuk FKIP saat ini
dalam menjalankakn Student Government, karena ini menjadi keresahan bersama
yang selalu menjadi problem dalam system delegasi (problem klasik).
Komentar
Posting Komentar