PROBLEM KLASIK DALAM SISTEM REKRUITING ANGGOTA LEGISLATIF DI KAMPUS FKIP UNMUL


PROBLEM KLASIK DALAM SISTEM REKRUITING ANGGOTA LEGISLATIF DI KAMPUS FKIP UNMUL

Regulasi yang digunakan dalam penjaringan anggota legislative DPM FKIP Unmul menggunakan system delegasi lembaga Keluarga Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman. Delegasi lembaga sebanyak dua orang per lembaga. Faktanya, beberapa tahun terakhir sebagian besar lembaga dari 21 lembaga mendelegasikan delegator yang pasif dan tidak paham apa itu legislative. Selain itu, delegasi yang diberikan cukup aktif tapi double job dilembaganya sepertinya menempati posisi strategis. Sehingga mempengaruhi structural Dewan Perwakilan Mahasiswa itu sendiri dari segi kinerjanya. Akibatnya dari pola ini, DPM kurang berkembang dari segi legislasi dan pengawasan.
Pola delegasi yang berdasarkan delegasi lembaga, sedangkan delegasi tersebut berasal dari mahasiswa prodi. Idealnya, student government antara legislative dan eksekutif harus keterwakilan dari mahasiswa umum, agar terciptanya ruang demokrasi yang lebih baik. Secara kuantitas, FKIP Sumber Daya Manusia (SDM) cukup memadai untuk partisipasi dalam student government dan memberikan spirasi yang efektif.
Kekurangan SDM yang mau belajar di DPM inilah yang menjadi keresahan bersama. Jika SDMnya mau belajar dan independen (tidak merangkap jabatan), saya yakin DPM FKIP lebih baik. Jadi, sebuah reformasi secara bertahap coba saya sampaikan: “Sistem delegasi lebih baik diinovasi menjadi system pemira legislative. Secara umum, pemira legislative bisa keterwakilkan mahasiswa program studi dengan menggunakan kouta kursi. Diketahui FKIP, mempunyai 16 program studi, jika 16 program studi maka kouta per prodi cukup dua kursi untuk menjadi anggota legislative. Lalu bagaimana, jika prodi tersebut hanya dua calon legislative. Maka caleg tersebut akan diusung dalam pemira legislatef diprodinya dengan minimal 50 suara yang mendukung. Jika tidak mencapai 50 suara, maka caleg tersebut akan diuji kelayakan oleh DPM. Tapi, jika tidak caleg perprodi maka menggunakan delegasi kepada lembaga untuk mengirimkan minimal satu delegator.
Pelaksanaan serentak dengan disebut pemira eksekutif dan legislative. Teknis pemilihan legislative bisa membawa KTM/KRS untuk mengtahui mahasiswa tersebut dari prodi mana, lalu akan diberikan kertas suara caleg prodinya agar menghindari kecurangan dan kesalahan fatal dalam data mahsiswa aktif.
Siapa yang akan berhak menjadi caleg mahasiswa program studi? Idelanya minimal semester 3 dengan dibuktikan KTM/KRS. Persyaratan bisa diatur dalam TAP PEMIRA BEM & DPM. Artinya kursi yang ada di DPM maksimal 32 sebagai standarisasi SDM dari 16 prodi yang terwakili oleh mahasiswa yang amanah. 32 anggota legislative yang terpillih akan dilantik secara resmi di Sidang Umum Keluarga Mahasiswa. Pasca SU KM FKIP, selambat-lambatnya 14 hari pembentukan structural DPM FKIP Unmul secara musyawarah. Idealnya, dalam musyawarah tersebut menggunakan uji kelayakan dari visi misi yang dibuat ketika masa caleg sebelumnya dan free test juga untuk mengatahui kapasitas anggota DPM tersebut.
Sejarah pemira legislative sudah ada wacana pada zaman Kak Jumardi sebagai Ketua DPM KM UNMUL 2013, hanya saja wacana tersebut tersampaikan dari mulut ke mulut saja. Belum ada niat untuk mendiskusikan dan mengkaji untuk keseimbangan dalam student government.
Coba saya analisis dari beberapa sisi: 1) Ruang demokrasi akan terbuka luas buat seluruh mahasiswa; 2) SDM DPM akan lebih bsik Karen caleg tersebut benar-benar sudah diuji kelayakannya melalui pemira; 3) Fungsi DPM akan lebih strategis dari segi legislasi dan pengawasan; 4) Aspirasi mahasiswa akan lebih maksimal tersampaikan kepada eksekutif untuk dieksekusi;5) Arah perjuangan Anggota Legislatif ebiih jelas memperjuangkan hak mahasiswa; dan 6) Kolektif dan kolegial akan tercipta dengan baik, sehingga tidak ada lagi multi job dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.
Secara asas Psikologis, pemira legislative sebagai solusi yang baik untuk FKIP saat ini dalam menjalankakn Student Government, karena ini menjadi keresahan bersama yang selalu menjadi problem dalam system delegasi (problem klasik).

Komentar

Postingan Populer