RESOLUSI SISTEM DELEGASI MENJADI PEMIRA LEGISLATIF DI FKIP UNMUL
RESOLUSI
SISTEM DELEGASI MENJADI PEMIRA LEGISLATIF DI FKIP UNMUL
Resolusi
adalah putusan atau kebulatan pendapat berupa permintaan atau tuntutan yang
ditetapkan oleh rapat (musyawarah, sidang); pernyataan tertulis, biasanya
berisi tuntutan tentang suatu hal: rapat akhirnya mengeluarkan suatu yang akan
diajukan kepada pemerintah (KBBI). Bagi saya resolusi sebagai tuntutan positif
ke arah yang baik dan progresif dalam system pemira menuju kursi anggota
legisatif. Munculnya inovasi berupa produk hukum disebabkan
oleh sebuah keinginan atau kebutuhan karena dari sebuah masalah yang hari ini
muncul. Sejarah Lembaga Parlemen di Kelurga Mahasiswa FKIP sudah berdiri sejak
tahun 2003 hinga tahun 2018 (sekarang ini) masih belum mempunyai road map
pergerakan yang masih semu. Produk hukum yang diwarisi belum mampu menjawab
problem FKIP hari ini karena masih dasar dan belum rinci. Sistemnya masih
melibatkan lembaga mahasiswa di FKIP, semua lembaga pasti membutuhkan amunisi
kadernya baik himpunan maupun lembaga tingkat fakultas. Belum ada standarisasi
yang jelas untuk keidealan seorang legislator tingkat kampus maupun
universitas.Kembali
pada problem legislative, saya rasa perlu resolusi dengan system pemira
legislative dan didukung teman-teman lembaga KM FKIP agar cerita ini berakhir
dengan Happy Ending buat generasi selanjutnya. Jika ditanya system ini sudah
siap apa belum? Pasti sudah siap, bisa dilihat dari sisi kaderisasi dan peluang
masing-masing himpunan, karena setiap himpunan mempunyai stok anggota yang siap
melnjutkan jenjang fakultas dan memberikan peluang kepada mahasiswa setiap
program studi untuk ikut pemira legislatif.Jika tahun
depan sudah bisa diterapkan system ini, maka DPM FKIP bisa mengevaluasi
kekurangan dari system ini. Tentunya kesiapan dan pencerdasan yang harus
dilakukan hari ini kepada mahasiswa FKIP. Jika banyak yang berpartisipasi dalam
pemira legislatif, bisa jadi kouta akan mengecil atau bertambah karena kualitas
yang diharapkan oleh lembaga legisatif dan tentunya visi misi calon legislatif arahnya
adalah aspirasi mahasiswa program studinya.Revisi
aturan hukum tentang pemira legislatif harus segera dilakukakan dari sekerang
dengan beberapa refrensi dari kampus besar di Indonesia, seperti UI, IPB,
UNDIP, UBB, UNNES, UNJ, dan POLSRI yang saya ketahui. Aturan yang direvisi
disesuaikan saja dengan problem, kondisi program studi, dan kebutuhan
mahasiswa. Saya harap lembaga legislaltif tingkat Universitas bisa kearah
pemira legislatif juga.Perlunya
tim khusus untuk menganalisa dan mencerdasakan tentang pemira legislatif, tapi
saya rasa cukup DPM yang mensosialisasikan jika aturan ini sudah legal di FKIP.
Jangan sampai sebuah produk hukum yang kita buat tidak bisa dikerjakan oleh
panitia selanjutnya, makanya perlu sebuah uji public tentang aturan pemira
serentak. Mampukah kita menjawab tantangan hari ini di kursi parlemen?
Jawabannya ada pada Resolusi dari sebuah system pemerintahan kampus FKIP.
Komentar
Posting Komentar