RESOLUSI SISTEM DELEGASI MENJADI PEMIRA LEGISLATIF DI FKIP UNMUL



RESOLUSI SISTEM DELEGASI MENJADI PEMIRA LEGISLATIF DI FKIP UNMUL

Resolusi adalah putusan atau kebulatan pendapat berupa permintaan atau tuntutan yang ditetapkan oleh rapat (musyawarah, sidang); pernyataan tertulis, biasanya berisi tuntutan tentang suatu hal: rapat akhirnya mengeluarkan suatu yang akan diajukan kepada pemerintah (KBBI). Bagi saya resolusi sebagai tuntutan positif ke arah yang baik dan progresif dalam system pemira menuju kursi anggota legisatif. Munculnya inovasi berupa produk hukum disebabkan oleh sebuah keinginan atau kebutuhan karena dari sebuah masalah yang hari ini muncul. Sejarah Lembaga Parlemen di Kelurga Mahasiswa FKIP sudah berdiri sejak tahun 2003 hinga tahun 2018 (sekarang ini) masih belum mempunyai road map pergerakan yang masih semu. Produk hukum yang diwarisi belum mampu menjawab problem FKIP hari ini karena masih dasar dan belum rinci. Sistemnya masih melibatkan lembaga mahasiswa di FKIP, semua lembaga pasti membutuhkan amunisi kadernya baik himpunan maupun lembaga tingkat fakultas. Belum ada standarisasi yang jelas untuk keidealan seorang legislator tingkat kampus maupun universitas.Kembali pada problem legislative, saya rasa perlu resolusi dengan system pemira legislative dan didukung teman-teman lembaga KM FKIP agar cerita ini berakhir dengan Happy Ending buat generasi selanjutnya. Jika ditanya system ini sudah siap apa belum? Pasti sudah siap, bisa dilihat dari sisi kaderisasi dan peluang masing-masing himpunan, karena setiap himpunan mempunyai stok anggota yang siap melnjutkan jenjang fakultas dan memberikan peluang kepada mahasiswa setiap program studi untuk ikut pemira legislatif.Jika tahun depan sudah bisa diterapkan system ini, maka DPM FKIP bisa mengevaluasi kekurangan dari system ini. Tentunya kesiapan dan pencerdasan yang harus dilakukan hari ini kepada mahasiswa FKIP. Jika banyak yang berpartisipasi dalam pemira legislatif, bisa jadi kouta akan mengecil atau bertambah karena kualitas yang diharapkan oleh lembaga legisatif dan tentunya visi misi calon legislatif arahnya adalah aspirasi mahasiswa program studinya.Revisi aturan hukum tentang pemira legislatif harus segera dilakukakan dari sekerang dengan beberapa refrensi dari kampus besar di Indonesia, seperti UI, IPB, UNDIP, UBB, UNNES, UNJ, dan POLSRI yang saya ketahui. Aturan yang direvisi disesuaikan saja dengan problem, kondisi program studi, dan kebutuhan mahasiswa. Saya harap lembaga legislaltif tingkat Universitas bisa kearah pemira legislatif juga.Perlunya tim khusus untuk menganalisa dan mencerdasakan tentang pemira legislatif, tapi saya rasa cukup DPM yang mensosialisasikan jika aturan ini sudah legal di FKIP. Jangan sampai sebuah produk hukum yang kita buat tidak bisa dikerjakan oleh panitia selanjutnya, makanya perlu sebuah uji public tentang aturan pemira serentak. Mampukah kita menjawab tantangan hari ini di kursi parlemen? Jawabannya ada pada Resolusi dari sebuah system pemerintahan kampus FKIP. 

Komentar

Postingan Populer